You are currently viewing Modus Korupsi Dengan Oplos Pertalite Menjadi Pertamax
Modus Korupsi Dengan Oplos Pertalite Menjadi Pertamax

Modus Korupsi Dengan Oplos Pertalite Menjadi Pertamax

Modus Korupsi Pertamina yang mengoplos Ron 90( pertalite) jadi Ron 92( pertamax) terungkap oleh, negeri rugi Rp. 193, 7 triliun. Kejagung menetapkan 7 orang terdakwa dalam permasalahan ini.

Modus Korupsi Dengan Oplos Pertalite Menjadi Pertamax
Modus Korupsi Dengan Oplos Pertalite Menjadi Pertamax

Mengutip richerdaddy.com Indonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Spesial( Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, berkata para terdakwa meliputi 4 orang dari anak industri PT Pertamina dan 3 orang yang lain yang berasal dari zona swasta.

Dari ketujuh terdakwa tersebut, salah satunya merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan( Rumah sakit). Mengutip tempo. co, Riva melaksanakan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92( Pertamax). Tetapi, kenyataannya yang dibeli merupakan Ron 90( Pertalite) yang mempunyai mutu lebih rendah. Sehabis itu, melaksanakan proses pencampuran di depo buat tingkatkan kandungan Ron jadi 92. Qohar menegaskan kalau aksi tersebut jelas terlarang.

Kejagung menetapkan 6 terdakwa yang lain, ialah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi( YF); SDS sebagai Direktur Feedstock serta Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Setelah itu, MKAR sebagai beneficial pemilik PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekalian Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Halte Merak.

Mengutip tribunnews. com, berikut kedudukan ketujuh terdakwa permasalahan korupsi ini:

Rumah sakit, bersama SDS serta AP, memenangkan tender ataupun berperan selaku perantara dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang diprediksi dicoba dengan metode yang melanggar hukum.

DW serta GRJ berbicara dengan terdakwa AP buat menetapkan harga besar( spot) saat sebelum persyaratan terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS dalam proses impor produk kilang.

Dalam proses impor minyak mentah serta produk kilang, Kejagung menciptakan terdapatnya mark up kontrak pengiriman oleh Yoki sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Dampaknya, negeri menghasilkan bayaran bonus sebesar 13 sampai 15 persen secara tidak legal, yang setelah itu menguntungkan terdakwa MKAR dari transaksi tersebut.

Leave a Reply